Penyelenggara Harus Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan

22-06-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu harus memastikan setiap tahap pelaksanaan Pilkada mengacu kepada protokol kesehatan. Ia mengingatkan, jangan sampai pelaksanaan Pilkada malah memicu pertambahan penyebaran kasus Covid 19.

 

“Pelaksanaan Pilakda Serentak 2020 sudah ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Ketika Perppu itu dikeluarkan terjadi pro dan kontra di masyarakat. Jangan sampai ketika pelaksanaan Pilkada ada sesuatu yang dirasa masih kurang pas. Oleh karena itu saya berpesan agar KPU dan Bawaslu untuk betul-betul melaksanakan PKPU dan Peraturan Bawaslu sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Guspardi dalam RDPU Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu , Dirjen OTDA dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polhum) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

 

Guspardi mengaku khawatir, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 itu berdampak pada terpaparnya para pihak yang terlibat dalam Pilkada oleh virus Corona. “Dan yang akan disalahkan adalah Komisi II DPR RI bersama dengan Pemerintah, dan juga KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

 

Sehingga, politisi Fraksi PAN ini berharap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara kegiatan Pilkada dapat bersikap hati-hati dalam melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. Ditegaskannya, tidak ada alasan nanti ketika pelaksanaan, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih ada yang terpapar.

 

“Mudah-mudahan warning kami ini bisa menjadi cemeti bagi KPU bersama Bawaslu dalam rangka mengantisipasi. Jangan sampai ada satupun penyelengagara ataupun masyarakat dalam melaksanakan hak demokrasinya terpapar oleh Covid-19. PKPU ini merupakan penyempurnaan terhadap kondisi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Bagaimana kemampuan dan komitmen KPU dalam mengatasi agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (dep/es) 

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...